Layanan Transportasi Laut Menyesuaikan Kebijakan PSBB Transisi
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan penyesuaian operasional transportasi laut mengacu pada perubahan kebijakan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat ke transisi.
Me nerapkan protokol kesehatan
Kepala Satpel Lalu Lintas Laut dan Pelayanan Jasa Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andi Irham mengatakan, mulai hari ini transportasi dari dan menuju Kepulauan Seribu bisa diakses oleh masyarakat umum atau wisatawan, tidak hanya warga Kepulauan Seribu.
Akses Masuk Kepulauan Seribu Masih Diperketat"Masyarakat umum yang bukan warga Kepulauan Seribu sudah bisa melakukan perjalanan baik melalui Dermaga Marina Ancol, Pelabuhan Kaliadem, Fermaga Tanjung Pasir, dan Dermaga Rawasaban," ujarnya, Senin (13/10).
Andi menjelaskan, operasional jasa angkutan laut tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti, wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dilakukan pengecekan cek suhu tubuh, serta kapasitas penumpang tidak lebih dari 50 persen jumlah kapasitas maksimal.
"Operasional jasa angkutan laut tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," terangnya.
Ia menambahkan, jika sebelumnya keberangkatan pelayanan moda transportasi baik milik Dishub, perorangan atau swasta diperketat, mulai hari ini jadwal kapal kembali seperti semula, semua bisa melayani penumpang.
"Ini sesuai dengan SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 117 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Mencegah COVIF-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat , Aman dan Produktif," tandasnya.